Sleman, Baitulqowwannews.
Senin, 21 April 2025 bertempat di Pendopo DPRD Kabupaten Sleman Jln. Parasamya Beran Sleman, Ustadz Muhtarom pengasuh Panti Asuhan Baitul Qowwam Plumbon Tengah hadir dan berkontribusi aktif dalam kegiatan Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menggelar acara pertemuan yang diikuti peserta 61 orang terdiri dari utusan LKS dan LKSA se Sleman, pengurus LKKS dan Forum LKSA Sleman, serta dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Menurut Sekretaris Dinas Sosia Kabupaten Sleman Sigit Indarto M.Si kegiatan diback up oleh Pemerintah Daerah sebagai komitmen untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pemerintah daerah, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat, memahami dan dapat menerapkan ketentuan dalam peraturan yang ada.
Ketua Forum LKSA Sleman Wahyu Purhantoro MM pada kesempatan ini menyampaikan “ pentingnya dilakukan sosialisasi Permensos No. 5 Tahun 2024 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi para penggiat sosial di Sleman”..
Hadir selaku nara sumber Dra. Supartini, M.S.i BK3S DIY yang menandaskan bahwa sosialisasi Permensos No. 5 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja jabatan fungsional di bidang kesejahteraan sosial, serta memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
Sosialisasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, media, dan masyarakat. Kualitas layanan, lanjut mantan asesor BALK Kemensos, tercermin dalam akreditasi lembaga yang diperolehnya.
Lembaga kesejahteraan sosial dapat berupa panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), lembaga lansia/ panti lanjut usia, rumah rehabilitasi mental, rehàbilitasi napza, rehabilitasi ODGJ, Taman Anak Sejahtera, rumah pasien sementara, dll, yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar.
Sosialisasi Permensos No. 5 Tahun 2024 sangat penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan memastikan bahwa berbagai pihak yang terlibat dapat bekerja secara efektif dan profesional.