Sleman, Baitulqowwamnews
Panti Asuhan Baitul Qowwam sebagai salah satu anggota LKSA Sleman turut aktif dalam berbagai kegiatan, hal ini nampak ketika ustadz Muhtarom hadir dalam kegiatan yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Sleman bersama anggota Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kabupaten Sleman sebanyak 56 peserta yang terdiri dari para pengasuh panti asuhan dalam pertemuan yang mengangkat tema “Perlindungan Anak dari Aspek Hukum dan Aturan Hukum terkait Perwalian Anak” Rabu, 27 Agustus 2025 di Aula Nakula Lantai 3 Dinas Sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sigit Indarto, S.E., M.S. dalam sambutannya menyampaikan “kami berkomitmen untuk memfasilitasi program forum LKSA dan menekankan peran Dinsos dalam perlindungan kekerasan terhadap anak”.
Turut hadir pula dalam kesempatan itu Nyadi Kasmoredjo Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak DIY.
Wahyu Purhantoro dari LKSA Sleman dalam sambutan pembukaan acara menegaskan akan ” pentingnya perlindungan anak terhadap kekerasan menjadi perhatian kita semua “.
Ipda Arum Sari, SH, MH, Kasubnit PPA Polresta Sleman, selaku pembicara menuturkan bahwa pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. “Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di Indonesia,” ujarnya.
Anak yang dimaksud dalam konteks hukum adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. “Hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan penganiayaan harus dijamin,” tegasnya.
Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak meliputi beberapa aspek penting. Pertama, setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Kedua, perlindungan khusus diberikan untuk menjaga kerahasiaan korban dari pemberitaan media massa. Ketiga, jika korban memerlukan bantuan hukum atau pendampingan, petugas akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan relawan pendamping.
Lebih lanjut, korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan medis jika diperlukan. Mereka juga berhak mengetahui perkembangan kasus yang telah dilaporkan. “Kami berkomitmen untuk menjerat para pelaku kekerasan dengan ketentuan pidana yang maksimal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dan peraturan lainnya yang mengatur perlindungan anak,” tambah Arum Sari.
Dalam kasus yang bukan merupakan tindak pidana, upaya konseling akan dilakukan untuk memberikan jalan keluar bagi korban. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat, diharapkan anak-anak di Sleman dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, dan setiap langkah kecil yang diambil dapat memberikan dampak besar bagi masa depan generasi penerus bangsa.
Materi Aturan Hukum Terkait Perwalian Anak disampaikan Herlina Nur’aini, S.H. Jaksa Pengacara Negara dimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 20 menegaskan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak (UU 35/2014)
- Pasal 21 ayat (1) menegaskan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. (UU 35/2014)
- Pasal 21 ayat (2) menegaskan Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagai–mana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.
- Pasal 31 ayat (2) menegaskan Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh PEJABAT YANG BERWENANG ATAU LEMBAGA LAIN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK ITU.
- Pasal 31 ayat (3) menegaskan Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
- Pasal 32 menegaskan Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
- tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
- tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya;
- dan batas waktu pencabutan.