Tempel, Baitulqowwamnews
Masjid Khairul Sufian Komplek Pondok Pesantren Baitul Qowwam, Plumbon, Mororejo, Kapanewon Tempel Sleman, mengawali tahun 2026 dengan menggelar Kajian Kitab Ihya Ulumuddin karya monumental Imam Al Ghazali edisi perdana tahun 2026 pada Sabtu (3/1/2026).
Kajian oleh Ustadz H. Agus Triyanta, Ph.D. ini diikuti sekitar 200 jama’ah dari berbagai wilayah di Tempel, Sleman dan sekitarnya.
Dalam kajian tersebut, Ustadz Agus Triyanta membahas pasal zakat dalam perspektif Ihya Ulumuddin, dengan penekanan pada pentingnya zakat dan pengelolaan harta dalam Islam sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual seorang muslim.
Ustadz Agus menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, sedekah memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan disebut sebagai salah satu ikhtiar untuk menolak bala. Ia mengutip hadis yang banyak dikenal di tengah masyarakat, bahwa sedekah dapat menolak bencana dan memanjangkan usia. “Salah satu kunci agar kita terhindar dari berbagai musibah adalah dengan bersedekah,” ungkapnya di hadapan jama’ah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan landasan Al-Qur’an yang menegaskan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain. “Al-Qur’an dengan sangat jelas menyebutkan, di dalam harta kita ada hak yang telah ditentukan, baik untuk orang yang meminta maupun orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta,” jelasnya. Karena itu, menurutnya, seorang muslim dituntut memiliki kepekaan sosial, tidak menunggu orang lain meminta bantuan.
Ustadz Agus juga mengaitkan konsep sedekah dengan Surat Al-Anfal ayat 33, yang menjelaskan bahwa Allah tidak akan menurunkan azab kepada suatu kaum selama masih ada orang-orang saleh dan orang yang memohon ampun di tengah mereka. Ayat ini, menurutnya, menjadi dasar bahwa keberadaan orang-orang baik, ibadah, serta sedekah dan infak menjadi sebab turunnya keberkahan dan terhindarnya masyarakat dari bencana.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengulas secara ringkas sebab-sebab wajibnya zakat, termasuk zakat harta, perdagangan, hasil pertanian, tambang, dan ternak, penjelasan ini diharapkan menjadi pengantar bagi jama’ah untuk memahami lebih mendalam bab zakat pada kajian-kajian selanjutnya.
Kajian ini menurut Muhtarom salah satu pengurus Baitul Qowwam, kajian ini sudah berlangsung sampai ke 73 kali yang berlangsung rutin setiap Sabtu pagi mulai kam 06.00 – 07.00 WIB yang terbuka untuk masyarakat umum yang ingin mengikuti.
Arief Hartanto